Profil Peredaran Obat Disfungsi Ereksi Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.54384/eruditio.v1i2.90Kata Kunci:
obat kuat (aprodisiak), Viagra, diversi, distribusiAbstrak
Tren temuan obat ilegal yang beredar di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2008 – 2018. Pada periode tersebut, obat golongan kelas terapi disfungsi ereksi menjadi data yang mendominasi dengan frekuensi temuan paling banyak. Hal ini juga diperkuat oleh data Public Warning BPOM dan laporan Post Market Alert System tahun 2015 – 2017 dimana pada periode tersebut obat tradisional mengandung bahan kimia obat golongan disfungsi ereksi marak ditemukan. Penyusunan penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif dengan tujuan untuk mengidentifikasi situasi peredaran (termasuk pengguna), menggambarkan potensi nilai peredaran obat disfungsi ereksi ilegal di Indonesia, dan potensi penyimpangan distribusi bahan baku obat disfungsi ereksi. Penelitian dilakukan pada 8 (delapan) kota di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Serang, Padang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, dan Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran obat disfungsi ereksi secara luring melalui kios permanen/lapak/gerobak di Indonesia masih banyak ditemukan dan peredaran obat disfungsi ereksi secara daring juga mengalami peningkatan dengan adanya perluasan pasar melalui website, media sosial, dan e-commerce. Profil pengguna obat golongan disfungsi ereksi berada pada kelompok usia produktif (30 – 45 tahun) dengan tingkat penghasilan antara Rp 2.000.000,- hingga Rp 4.000.000,- serta merk yang paling banyak dikonsumsi adalah Viagra. Potensi diversi peredaran bahan baku obat disfungsi ereksi terjadi pada proses importasi bahan baku dan penyaluran dari masing – masing PBF/importir kepada industri farmasi.
Unduhan
Referensi
Albanese, J.S. (2016). Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime), Akar dan Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Prenadamedia Grup.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Laporan Tahunan Badan POM 2017. Jakarta: Penerbit BPOM.
Badan Pusat Statistik. (2011). Hasil Olah Cepat tentang Penduduk Indonesia, Menurut Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, Sensus Penduduk 2010. Jakarta: Penerbit BPS.
Badan Pusat Statistik. (2010). Proyeksi Penduduk Indonesia 2010 – 2035. Jakarta: Penerbit BPS.
Cresswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th Ed.). Washington: Penerbit Thousand Oaks, CA: Sage.
Isaac, S., Michael, W. B. (1995). Handbook in research and evaluation: A collection of principles, methods, and strategies useful in the planning, design, and evaluation of studies in education and the behavioral sciences (3rd ed.). Penerbit EdITS Publishers.
Handayani, R.D. (2018). Kebijakan Lintas Sektor Pemberantasan Obat Palsu di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Rastika, D. G. (2016). Permintaan Obat Ilegal : Analisis Hasil Operasi Pangea IV-VII di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Kesepakatan Bersama Antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA). (2019). Kesepakatan Bersama Antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) Nomor KS.01.02.1.23.10.19.4006 dan Nomor 381/idEA/BPOM/MOU/Oktober/2019 Tentang Kerja sama Pengawasan Peredaran, Pengiriman, Promosi, dan Iklan Penjualan Obat dan Makanan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2015). Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor HK.08.2.23.11.15.6689 dan Nomor 34/Kominfo/DJAI/HK.03.02/11/2015 Tentang Kerjasama Pengawasan Publikasi, Promosi, dan Iklan Obat dan Makanan pada Media Internet.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang. (2006). Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Serang. (2010). Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Peraturan Darah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2007). Peraturan Darah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Public Warning BPOM. (2015). Public Warning BPOM Nomor IN.05.03.1.43.08.15.4026 Tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria Mengandung Bahan Kimia Obat dan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria Mengandung bahan Kimia Obat Hasil Laporan Post Market Alert System.
Public Warning BPOM. (2016). Public Warning BPOM Nomor HM.03.03.1.431.11.16.4010 Tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat dan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung Bahan Kimia Obat dan Bahan Dilarang Hasil Laporan Post Market Alert System.
Public Warning BPOM. (2017). Public Warning BPOM Nomor B-IN.05.03.1.43.12.17.5966 Tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.








