Main Article Content
Abstract
The distribution diversion of prescription drugs at facilities that do not have the expertise and authority to pharmaceuticals practice dominate other types of violations, they are Illegal Drugs and Substandard Drugs. This phenomenon is also caused by public participation, the tendency of people who want to do self-medication, ease of transaction, efficiency of time, energy, and the changes of lifestyle are factors that support the rapid growth of commerce transactions through offline and online media. This trend will certainly have a major impact on the supply chain, especially on drug distribution in Indonesia. The research used qualitative and quantitative methods to obtaining an overview of drug distribution that could describe the situation of supply chain, the potential, and spot that could be used as a diversion of the distribution of prescription drugs in facilities that do not have the expertise and authority to pharmaceuticals practice. The results showed that 90.3% of drugstores sell prescription drugs with the modus dominated by salesmen at 88.4%. Drugstores that selling prescription drugs generally does not put up a drugstores name sign (28.93%). Distribution Systems of prescription drugs at facilities that do not have the expertise and authority to pharmaceuticals practice is carried out offline and online that makes the drug marketing become wider. The diversion of prescription drug distribution occurs in the process of importing medicinal ingredients, the pharmaceutical industry, and retail facilities.
Keywords
Article Details
References
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2012). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.07.12.4394 Tahun 2012 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Jakarta, Indonesia: Badan POM RI.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2017). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1692. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik: Berita Negara RI Nomor 590. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Cresswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th Ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi: Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 721. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Pemerintah Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Widowati, Hari. (2019). Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan E-Commerce Tercepat di Dunia. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/25/indonesia-jadi-negara-dengan pertumbuhan-e-commerce-tercepat-di-dunia. (diakses pada tanggal 16 Februari 2021).
- Yuningsih, Rahmi. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 1 (12): 47 – 62.
References
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2012). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.07.12.4394 Tahun 2012 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Jakarta, Indonesia: Badan POM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2017). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1692. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik: Berita Negara RI Nomor 590. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Cresswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th Ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi: Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 721. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Widowati, Hari. (2019). Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan E-Commerce Tercepat di Dunia. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/25/indonesia-jadi-negara-dengan pertumbuhan-e-commerce-tercepat-di-dunia. (diakses pada tanggal 16 Februari 2021).
Yuningsih, Rahmi. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 1 (12): 47 – 62.