Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyimpangan distribusi obat keras pada sarana tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian mendominasi jenis pelanggaran lainnya, yakni Obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan Obat Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Fenomena ini juga tidak lepas dari keterlibatan masyarakat, kecenderungan masyarakat yang ingin melakukan pengobatan mandiri, kemudahan transaksi, efisiensi waktu dan tenaga serta perubahan gaya hidup merupakan faktor pendukung pesatnya transaksi perdagangan baik melalui media luring maupun daring. Tren ini tentunya akan memberikan dampak yang besar terhadap rantai pasok utamanya pada jalur distribusi obat di Indonesia. Penyusunan penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif dengan tujuan untuk memperoleh gambaran distribusi obat yang dapat mendeskripsikan situasi peredaran, potensi, dan celah yang dapat dimanfaatkan sebagai penyimpangan/ diversi peredaran Obat Keras pada sarana tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 90,3% toko obat menjual obat keras tanpa resep dokter dengan modus operandi pemasukan obat keras didominasi melalui salesman sebesar 88,4%. Modus operandi toko obat dalam menjual obat keras umumnya tidak memasang plang nama toko (28,93%). Sistem perdagangan obat keras pada sarana tanpa keahlian dan kewenangan dilakukan secara luring dan daring yang mengakibatkan jangkauan pemasaran obat semakin luas. Potensi diversi peredaran obat keras pada sarana tanpa keahlian dan kewenangan teridentifikasi dapat terjadi pada proses importasi bahan obat, industri farmasi, dan sarana retail.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Referensi
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2012). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.07.12.4394 Tahun 2012 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Jakarta, Indonesia: Badan POM RI.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2017). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1692. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik: Berita Negara RI Nomor 590. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Cresswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th Ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi: Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 721. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Pemerintah Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
- Widowati, Hari. (2019). Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan E-Commerce Tercepat di Dunia. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/25/indonesia-jadi-negara-dengan pertumbuhan-e-commerce-tercepat-di-dunia. (diakses pada tanggal 16 Februari 2021).
- Yuningsih, Rahmi. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 1 (12): 47 – 62.
Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2012). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.07.12.4394 Tahun 2012 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Jakarta, Indonesia: Badan POM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2017). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1692. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik: Berita Negara RI Nomor 590. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Cresswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th Ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi: Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 721. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara RI.
Widowati, Hari. (2019). Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan E-Commerce Tercepat di Dunia. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/25/indonesia-jadi-negara-dengan pertumbuhan-e-commerce-tercepat-di-dunia. (diakses pada tanggal 16 Februari 2021).
Yuningsih, Rahmi. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 1 (12): 47 – 62.