Dampak Dualisme Peraturan Sabun Cuci Tangan
DOI:
https://doi.org/10.54384/eruditio.v2i1.80Kata Kunci:
ilegal, dualisme, peraturan, Badan POM, sabun cuci tanganAbstrak
Selama masa pandemi Covid-19, kebutuhan masyarakat terhadap sabun cuci tangan mengalami peningkatan yang di sisi lain dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk memproduksi dan memasarkan sabun cuci tangan lebih banyak dari sebelumnya. Saat ini, terdapat dualisme peraturan yang mengatur sabun cuci tangan, sehingga sabun cuci tangan dapat didaftarkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan, dan sebagai Kosmetik yang diawasi oleh Badan POM. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tren peredaran sabun cuci tangan dan potensi dampak dari kondisi dualisme peraturan sabun cuci tangan, sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah maupun mengurangi kejahatan di bidang Kosmetik khususnya terhadap produk sabun cuci tangan. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data izin edar serta data peredaran melalui penelitian langsung di lapangan/luring (luar jaringan) dan pemetaan daring (dalam jaringan) di media e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sabun cuci tangan yang terdaftar sebagai Kosmetik lebih banyak daripada sebagai PKRT, dan terjadi peningkatan jumlah izin edar sabun cuci tangan sebagai PKRT maupun Kosmetik sepanjang tahun 2020. Berdasarkan hasil pemantauan peredaran di media daring dan luring diketahui terdapat sabun cuci tangan yang terdaftar sebagai Kosmetik, PKRT, PKRT dan kosmetik (izin edar ganda), dan ilegal (tidak memiliki izin edar). Dualisme peraturan sabun cuci tangan dapat menyebabkan adanya kerancuan bagi petugas pengawasan dan penindakan dalam menangani sabun cuci tangan ilegal, serta berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memproduksi dan mengedarkan sabun cuci tangan ilegal. Hal ini juga berdampak terhadap keberadaan sabun cuci tangan yang memiliki izin edar ganda (PKRT dan Kosmetik) yang dinilai tidak efisien dan dapat merugikan pelaku usaha. Badan POM harus mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani dualisme regulasi sabun cuci tangan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, serta melakukan intensifikasi pengawasan sabun cuci tangan yang beredar di pasaran.
Unduhan
Referensi
Burton, M., Cobb, E., Donachie, P., Judah, G., Curtis, V., & Schmidt, W. P. 2011. The effect of handwashing with water or soap on bacterial contamination of hands. International journal of environmental research and public health, 8(1): 97–104.
Chen H, Guo J, Wang C, et al. 2020. Clinical characteristics and intrauterine vertical transmission potential of COVID-19 infection in nine pregnant women: a retrospective review of medical records. The Lancet, 395:507-513.
Levin, J & R. Miller. 2011. A Guide to the ingredients and potential benefits of over-the-counter cleansers and moisturizers for rosacea patients. JClin Aesthetic Dermatol, 4(8): 31-49.
Nakoe, M. R., Lalu, N. Y. S., & Amelia, Y. 2020. Perbedaan Efektivitas Hand-Sanitizer Dengan Cuci Tangan Menggunakan Sabun Sebagai Bentuk Pencegahan Covid-19. Jambura Journal of health Sciences and Research, 2(2): 65-70.
Nurgiyanti, Tanti & Fithriya, Dwi Nur Laela. 2019. Peran Indonesia dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Kosmetik di Pasar Asean Melalui E-Commerce. Nation State: Journal of International Studies, 2(2): 173-186.
Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Przekwas, A., & Chen, Z. 2020. Washing hands and the face may reduce COVID-19 infection. Medical hypotheses, 144:110261.
Rachmadini, Andita Intan. 2016. Sistem Notifikasi Produk Kosmetik Impor dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dihubungkan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Prodisiding Ilmu Hukum, 2(1): 453-460.
Shingal, Tanu. 2020. A Review of Coronavirus Disease-2019 (COVID-19). The Indian Journal of Pediatrics, 87(4):281–286.
Sodiq, Muhammad. 2014. Dualisme Hukum di Indonesia: Kajian tentang Peraturan Pencatatan Nikah dalam Perundang-Undangan. Al-Ahwal, 7(2) 109-120.
Soegiyono. 2015. Pentinganya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, 1-21.
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Susilaningrum, Dian Fajarwati, Tri Lestari, Putri Ariani, Sofiya Salsabila, Kholifah Nurul Hidayah. 2021. Hand Hyrgiene: Hand Washing vs. Hand Sanitizer for Killing the Germs. Indonesian Journal of Biology Education, 4 (1): 19 – 24.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Zakaria, Z. 2015. Regulation of Cosmetics: What has Malaysia Learnt from the European System?. J Consum Policy, 38:39–59.
https://www.industrialchemicals.gov.au/cosmetics-and-soap/cosmetics-and-therapeutics (diakses pada tanggal 3 April 2021).
https://verification.fda.gov.ph/cosmetic_product_notificationlist.php (diakses pada tanggal 3 April 2021).
https://eservice.hsa.gov.sg/prism/common/enquirepublic/SearchCCPN.do?action=load (diakses pada tanggal 3 April 2021).
https://www.npra.gov.my/index.php/en/consumers/information/products-search (diakses pada tanggal 3 April 2021).
https://www.fda.gov/cosmetics/cosmetics-laws-regulations/it-cosmetic-drug-or-both-or-it-soap (diakses pada tanggal 3 April 2021).








