Peredaran Ilegal Obat Aborsi melalui Media Sosial dan Upaya Penanggulangannya
DOI:
https://doi.org/10.54384/eruditio.v2i1.73Kata Kunci:
Obat Aborsi Ilegal, Media Sosial, Netlytic, Segitiga KejahatanAbstrak
Stigmatisasi dan pembatasan yang ketat atas praktik aborsi membuat perempuan Indonesia seringkali mencari bantuan melalui tenaga non-medis atau dengan menggunakan misoprostol secara pribadi tanpa resep dokter. Sulitnya mengakses informasi, interaksi dan transaksi di dunia nyata, ditambah melekatnya kehidupan para remaja pada media sosial, dapat mendorong para remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan untuk berpindah dari dunia nyata ke dunia maya dalam mengatasi permasalahannya tersebut. Fonemena tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab dengan mempromosikan dan mengedarkan secara ilegal obat-obatan yang diklaim sebagai obat aborsi. Kajian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi peredaran gelap obat aborsi ilegal di media sosial serta mencari intervensi terbaik yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Kajian ini dilakukan dengan mengumpulkan dan memproses big data yang bersumber dari media sosial menggunakan aplikasi Netlytic kemudian menganalisis data tersebut menggunakan konsep Segitiga Analisa Masalah. Temuan menarik dari analisis media sosial tersebut adalah para penjual obat aborsi menggunakan pendekatan intim dan akrab untuk menyasar para remaja. Mereka membangun interaksi intim, komunikatif, interaktif, dan kepercayaan antara satu sama lain dengan klien potensial, dengan menggunakan kata-kata seperti “sekolah” dan memberikan saran penggunaan obat sesuai umur kehamilan. Peredaran obat aborsi secara ilegal melalui media sosial yang dilakukan secara terbuka dan luas dengan penjual yang banyak menunjukan adanya kesempatan yang memotivasi para pelaku penjual obat penggugur kandungan secara ilegal karena ketidakhadiran penjaga yang mampu menjaga pasar tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan intervensi terhadap penjual obat penggugur kandungan secara ilegal selaku pelaku kejahatan (offender), konsumen obat penggugur kandungan selaku target (target/victim), dan pasar berupa media sosial selaku tempat terjadinya kejahatan (Place) untuk mencegah terjadinya kejahatan dan viktimisasi.
Unduhan
Referensi
Braga, Anthony A. (2008). Problem-Oriented Policing and Crime Prevention: 2nd Edition. New York: Criminal Justice Press.
Brandon dan Farrington. (2006). Preventing Crime, What Works for Children, Offenders, Victims and Places. New York: Springer.
Daigle, Leah E. (2018). Victimology: a text/reader, 2nd Edition. Thousand Oaks: Sage.
Dermawan, M. Kemal. (2013). Memahami Strategi Pencegahan Kejahatan. Jakarta: Departemen Kriminologi FISIP UI.
Dutton, Yvonne M.” Crime and Punishment: Assessing Deterrence Theory in the Context of Somali Piracy”. 46 George Washington International Law Review. 608 (2014). Diakses dari: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2534069
Haryanto, Agus Tri. (2018). "130 Juta Orang Indonesia Tercatat Aktif di Medsos". Detikinet. diakses dari: https://inet.detik.com/cyberlife/d-3912429/130-juta-orang-indonesia-tercatat-aktif-di-medsos.
Jannah dan Kusuma. (2017). “Profil Penjualan Obat Misoprostol/Cytotec Pada Website”. Jurnal Faramagazine (Vol. 4 No. 2).
Murdiana, Happy E. (2016). “Penggunaan Obat Off Label di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Kahyangan”. Jurnal Farmasi Indonesia. (Vol. 13 No.1)
Netlytic. About. Diakses dari: https://netlytic.org/home/?page_id=10834
O’brien dan Yar. (2008). Criminology: The Key Concepts. New York: Routledge.
Sedgh G and Ball H. Abortion in Indonesia: In Brief. New York: Guttmacher Institute. (Series 2008 No. 2.). Diakses dari: https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/ aborsi_di_indonesia.pdf
Sudiadi, dan Runturambi. (2011). Pengantar Manajemen Sekuriti. Depok: FISIP-UI.
Socialmedialab.ca. Social Networks & Text Analyzer. Diakses dari:
Thanki dan Frederick. (2016). “The internet and drug markets: shining a light on these complex and dynamic systems”, The Internet and Drug Markets. (European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction: Insights 21). Luxembourg: Publications Office of the European Union.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Wahyudi dkk. (2017) Patterns of online abortion among teenager. Journal of Physics: Conference Series. 953 (012188). Diakses dari: http://iopscience.iop.org/article/10.1088/1742-6596/953/1/012188/pdf
World Health Organization. (2012). Safe abortion: technical and policy guidance for health systems – 2nd ed. Diakses dari: http://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/70914/ 9789241548434_eng.pdf;jsessionid=862DC5B1C215F2A22BE618914F6D89F3?sequence=1
Wortley dan Mazerolle. (2008). Environmental Criminology and Crime Analysis. Devon: Willian Publishing








