Isi Artikel Utama

Abstrak

Keterangan kedaluwarsa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan. Indonesia mengatur pencantuman keterangan kedaluwarsa dengan istilah “Baik digunakan sebelum”. Salah satu topik yang menjadi perhatian dunia saat ini adalah adanya indikasi pangan yang terbuang (food waste) yang salah satunya disebabkan adanya perbedaan pemahaman dan pencantuman keterangan kedaluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai ketentuan pencantuman kedaluwarsa di berbagai negara dan tingkat pemahaman masyarakat. Metode yang dilakukan adalah studi pustaka dengan membandingkan ketentuan keterangan kedaluwarsa di berbagai negara dan survei dengan kuesioner. Jumlah responden pada penelitian ini adalah sebanyak 231 responden yang terdiri atas 78 laki-laki (33,8%) dan 153 perempuan (66,2%). Ketentuan atau peraturan pencantuman keterangan kedaluwarsa masih berbeda-beda di berbagai negara. Eropa dan Australia telah memisahkan ketentuan keterangan kedaluwarsa berdasarkan keamanan (use by date) dan mutu (best before date) sedangkan Singapura dan Amerika Serikat belum memisahkan ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa berdasarkan keamanan dan mutu.  Hasil survei secara acak dengan menggunakan kuesioner (google form) dalam kurun waktu satu minggu diperoleh hasil bahwa 115 responden (49,8%) tidak dapat membedakan berbagai istilah keterangan kedaluwarsa. Responden yang memahami keterangan kedaluwarsa paling banyak berasal dari responden dengan tingkat pendidikan S1, S2 dan S3 masing-masing 57%, 64,7% dan 60% sedangkan tingkat pendidikan lainnya kurang dari 40% yang memahami keterangan kedaluwarsa. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memiliki hubungan dengan tingkat pemahaman responden.

Kata Kunci

expiration date processed food food waste labelling safety keterangan kedaluarsa pangan olahan sampah makanan label keamanan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Setyowati, D., & Sugiarti, L. (2023). Kajian Pencantuman Keterangan Kedaluwarsa pada Label Pangan Olahan. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 3(1), 69–78. https://doi.org/10.54384/eruditio.v3i1.140

Referensi

  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Diperoleh dari https://jdih.pom.go.id/download/product/795/31/2018.
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2021). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Diperoleh dari https://jdih.pom.go.id/download/product/1287/20/2021.
  3. Barilla Centre for Food & Nutrition (BCFN). (2021). Food Sustainability Index 2021 (G20 phase 1). Diperoleh dari https://foodsustainability.eiu.com/
  4. Codex Alimentarius Commission. (2013). Report of the Forty-First Session of the Codex Committee on Food Labelling. CAC.
  5. Codex Alimentarius Commission. (2018). General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods. CAC.
  6. European Commission. (2018). Market study on date marking and other information provided on food labels and food waste prevention : final report. Publications Office.
  7. European Parliament and the Council. (2018). Regulation No 1169/2011 of the European Parliament and of the Council. Off J Eur Union.
  8. Fiedler, B. A. (2018). Translating national policy to improve environmental conditions impacting public health through community planning, Chapter 3: Food Sustainability Index Reort on the United States: The Good, the Bad, and the Ugly. Translating National Policy to Improve Environmental Conditions Impacting Public Health Through Community Planning, 1–312.
  9. Food Standards Australia New Zealand. (2016). Standard 1.2.5 - Information requirements – date marking of food for sale. 1, 1–3.
  10. Moller, H., Hagtvedt, T., Lodrup, N., Andersen, J.K., Madsen, P.L., Werge, M., Aare, A.K., Reinikainen, A., Rosengren, A., Kjellen, J., Stenmarck, A., & Youhanan, L. (2016). Food waste and date labelling: Issues affecting the durability. Denmark: Nordic Council of Ministers 2016.
  11. Newsome, R., Balestrini, C. G., Baum, M. D., Corby, J., Fisher, W., Goodburn, K., Labuza, T. P., Prince, G., Thesmar, H. S., & Yiannas, F. (2014). Applications and perceptions of date labeling of food. Comprehensive Reviews in Food Science and Food Safety, 13(4), 745–769.
  12. Samotyja, U. (2021). The system of date labelling in the food supply chain – the weak links from the perspective of final consumers. Logforum, 17(3), 331–339.
  13. Singapore Food Regulation. (2021). Sale of Food Act: Food Regulation. Food Regulations, 232.
  14. Toma, L., Costa Font, M., & Thompson, B. (2020). Impact of consumers’ understanding of date labelling on food waste behaviour. Operational Research, 20(2), 543–560.
  15. United States Government Accountability Office. (2020). Date labels on packaged foods: USDA and FDA could take additional steps to reduce consumer confusion. Key Government Reports. Volume 50, September, 3–41.
  16. Zielińska, D., Bilska, B., Marciniak-łukasiak, K., Łepecka, A., Trząskowska, M., Neffe-skocińska, K., Tomaszewska, M., Szydłowska, A., & Kołożyn-krajewska, D. (2020). Consumer understanding of the date of minimum durability of food in association with quality evaluation of food products after expiration. International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(5).