Isi Artikel Utama

Abstrak

Stunting menjadi masalah pembangunan nasional karena stunting berdampak kepada penurunan kualitas manusia Indonesia. Upaya percepatan penurunan angka stunting mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.  Konsumsi pangan fortifikasi adalah bagian dari intervensi gizi sensitif. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat efektifitas pengawasan pangan fortifikasi yang dilakukan Badan POM di Provinsi Lampung. Metodologi yang digunakan  adalah menganalisa data yang diperoleh dari hasil pengawasan Balai Besar POM di Bandar Lampung tahun 2018-2021 dengan tahapan mengumpulkan data pengujian sampel produk pangan fortifikasi tahun 2018-2021 untuk garam konsumsi yodium, tepung terigu serta minyak goreng sawit; menghitung persentase perbandingan hasil pengujian sampel produk pangan fortifikasi yang memenuhi syarat (MS) dengan yang tidak memenuhi syarat (TMS); menganalisis data yang diperoleh dengan melihat peningkatan atau penurunan hasil pengujian yang memenuhi syarat (MS) dengan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil pengujian produk pangan fortifikasi seperti garam beryodium, tepung terigu dan minyak goreng mengalami peningkatan terhadap produk yang MS setiap tahunnya. Produk dikatakan memenuhi syarat apabila memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan. Hal tersebut menunjukkan indikasi positif terhadap keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Bandar Lampung. Pengawasan pangan fortifikasi Badan POM sebagai intervensi stunting yang dilakukan di Provinsi Lampung adalah efektif.

Kata Kunci

stunting fortified food effective stunting pangan fortifikasi effektif

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmawati, Y. (2023). Efektivitas Pengawasan Pangan Fortifikasi oleh Badan POM sebagai Intervensi Penurunan Stunting di Provinsi Lampung. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 3(1), 9–16. https://doi.org/10.54384/eruditio.v3i1.117

Referensi

  1. Badan POM. 2016. Persyaratan Pangan Steril Komersiil. Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
  2. Badan POM. 2017. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
  3. Badan POM. 2021. Pedoman Sampling Pangan dan Kemasan Pangan Tahun 2021. Jakarta.
  4. Bappenas. 2018. Strategi Nasional Percepatan Stunting Tahun 2018-1024. Jakarta: Bappenas.
  5. Novianti, S., & Aisyah, I. S. 2018. Hubungan Anemia dan Ibu Hamil dan BBLR. Jurnal Siliwangi Sains Teknologi 4(1) : 6-8.
  6. Presdien RI. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  7. Presiden RI. (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan. Jakarta: Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
  8. Presiden RI;. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Jakarta: Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  9. Rokom. (2019, Februari 23). https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20190219/1729527/ perbaiki-gizi-pemerintah-lakukan-fortifikasi-pangan/. Retrieved from https://sehatnegeriku.kemkes.go.id: www.kemkes.go.id
  10. Setiarini, A. 2010. Efektivitas Program Fortifikasi Minyak Goreng dengan Vitamin A terhadap Status Gizi Anak Sekolah di Kota Makasar. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional 4(6):255-261. http://dx.doi.org/10.21109/kesmas.v4i6.164
  11. Samsudin, M., Kusumawardani, H. D., & Prihatmi, E. B. (2015, Desember). Pengaruh Penggunaan Garam Beriodium Standar Terhadap Status Iodium Anak Sekolah Dasar Yang Mengonsumsi Makanan Sumber Iodium Tinggi Di Daerah Non Endemik. Media Gizi Mikro Indonesia 7(1):57-68. https://doi.org/10.22435/mgmi.v7i1.6058.57-66.
  12. Saputri, R. A., & Tumangger, J. 2019. Hulu Hilir Penanggulangan Stunting di Indonesia. Journal of Political Issues 1 (1):1-9.
  13. Stefanus Mendek Kiik, d. (2020). Stunting Dengan Pendekatan Framework WHO. Yogyakarta: CV. Gerbang Media Aksara.