Isi Artikel Utama

Abstrak

Vitamin C memiliki berbagai manfaat baik untuk kesehatan maupun kecantikan. Tingginya permintaan masyarakat akan vitamin C terutama jenis injeksi menimbulkan potensi kejahatan dimana terdapat pelaku yang mengedarkan produk vitamin C injeksi ilegal. Di Indonesia, vitamin C injeksi dikategorikan sebagai obat keras yang digunakan untuk pengobatan defisiensi vitamin C dan beberapa negara telah melarang penggunaan produk tersebut sebagai pemutih. Peredaran vitamin C injeksi ilegal menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat karena produk tersebut belum diketahui keamanan, khasiat, dan mutunya. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi jenis-jenis vitamin C injeksi ilegal yang beredar di Indonesia, memetakan peredaran vitamin C injeksi ilegal di Indonesia, termasuk modus yang digunakan, dan merumuskan rekomendasi pencegahan peredaran produk ilegal tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif serta dilakukan pengumpulan data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian diketahui merek vitamin C injeksi ilegal yang beredar di Indonesia antara lain Bionic White Skin, Neutro Skin, Vitamin C + Kollagen, V-C Injection, dan Vitamin C Daehan New Pharm. Berdasarkan hasil pengujian didapatkan bahwa 3 dari 4 produk tidak memenuhi persyaratan kadar vitamin C yang mengindikasikan rendahnya kualitas produk dan peluang pemalsuan produk. Modus peredaran vitamin C injeksi ilegal yang sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan  antara lain melalui penjualan di e-commerce, klinik, dan pameran kecantikan. Influencer juga diduga turut berpengaruh pada pengambilan keputusan penggunaan vitamin C injeksi ilegal pada masyarakat. Oleh karena itu direkomendasikan untuk dilakukan perkuatan pengawasan termasuk patroli siber, penggalangan, penelusuran sarana distribusi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran vitamin C injeksi Ilegal di Indonesia.

Kata Kunci

Vitamin C Injection Whitening Illegal Vitamin C Injeksi, Pemutih, Ilegal

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dewa Gede Bayu Rastika, Triwinanti, N., & Gafur Salaffudin, M. (2022). Peredaran Vitamin C Injeksi Ilegal di Indonesia. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 2(2), 13–21. https://doi.org/10.54384/eruditio.v2i2.109

Referensi

  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2020a). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2020b). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
  3. Carter, Alan. (7 Desember 2018). Vitamin C Injection: Benefits and Risk. Diperoleh dari https://www.healthline.com/health/vitamin-c-injection
  4. FDA. (19 April 2018). Injectable Skin Lightening and Skin Bleaching Products May Be Unsafe. Diperoleh dari https://www.fda.gov/consumers/consumer-updates/injectable-skin-lightening-and-skin-bleaching- products-may-be-unsafe
  5. FDA (Philipines). (5 Juli 2019). Advisory No. 2019-182: Unsafe Use of Glutathione as Skin Lightening Agent. Diperoleh dari https://www.fda.gov.ph/fda-advisory-no-2019-182-unsafe-use-of-glutathione-as-skin-lightening-agent/
  6. Iqbal, Khalid, et al. (2004). Biological Significance of Ascorbic Acid (Vitamin C) in Human Health – A Review. Pakistan Journal of Nutrion, 3 (1), 5-13.
  7. Kadekova, Z., & Hoilencinova, M. (2018). Influencer marketing as a modern phenomenon creating a new frontier of virtual opportunities. Communication Today, 9 (2), 90-104.
  8. Kembuan, Melisa V., dkk. (2012). Peran Vitamin C terhadap Pigmentasi Kulit. Jurnal Biomedik, 4 (3), 13-17.
  9. Landsverk, K.H. (2014). The Instagram Handbook: 2014 Edition. London: Prime Head.
  10. Maharita Binti Ab Rahman. (2012). Vitamin C Injection for Cosmetic. Putrajaya: Ministry of Health Malaysia.
  11. McGuff. Ascor® Ascorbic Acid Injection, USP. Diperoleh dari https://ascoriv.com/ScurvyFacts
  12. Padayatty SJ, et al. (2010). Vitamin C: intravenous use by complementary and alternative medicine practitioners and adverse effects. Journal PloS One, 5 (7), 1-8.
  13. Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  14. Sinta, Tria Mei. (2018). Perilaku Mahasiswa Pengguna Suntik Vitamin C Sebagai Upaya Mencerahkan dan Merawat Kesehatan Kulit (Studi Kualita Pada Mahasiswa Universitas Jember). Jember: Digital Repository Universitas Jember.
  15. Sudatri, Ni Wayan, dkk. (2016). Penurunan Fungsi Hati Tikus Betina (Rattus Norvegivus L) Yang Diinjeksi White Vitamin C Dosis Tinggi dalam Jangka Waktu Lama Ditinjau Dari Kadar SGPT, SGOT serta Gambaran Histologi Hati. Jurnal Metamorfosa, 3 (1), 44-51.
  16. Sudatri, NW, et al. (2019). Side Effect of Long Term Injection Of High Dose Whitening Vitamin C To Plasma Glucose And Cholesterol Level. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 347 012074, 1-6.
  17. Wahidatunnur, dkk. (2018). Pengetahuan Tentang Injeksi Vitamin C Untuk Kecantikan Dan Penggunaannya Yang Benar di Kalangan Mahasiswi Kampus B Universitas Airlangga Surabaya. Jurnal Farmasi Komunitas, 5(1), 18-24.
  18. Yunianto, Edi Priyo, dkk. (2019). Potensi Pemasukan Produk Kecantikan Impor Ilegal melalui Pameran Kecantikan dan Peredarannya di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengamanan Badan POM RI.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama