Main Article Content

Abstract





Potensi ancaman masuknya Obat dan Makanan tanpa izin edar masih menunjukan menunjukan dominasi yang mengkhawatirkan, dengan rata-rata per-tahun sebesar 70,5% dari 13 jenis perkara Obat dan Makanan pada periode tahun 2015-2017. Pemahaman PPNS BPOM menjadi krusial pada fungsi penindakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman PPNS BPOM dan memformulasikan strategi yang tepat dalam pengawasan post border. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan metode survei dan studi kasus. Regulatory Impact Analysis (RIA) Framework digunakan sebagai pola pikir dengan pendekatan analisa intelijen. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman PPNS BPOM masih harus ditingkatkan hingga diperoleh pemahaman yang sama dan merata di seluruh Indonesia. Asimetris informasi antar BPOM dan DJBC dihilangkan dengan melakukan pelatihan bersama. Kesadaran akan pentingnya kerjasama dengan DJBC dan kebutuhan informasi sebelum Obat dan Makanan keluar dari kawasan pabean menunjukan perlunya langkah strategi kolaborasi pengawasan post border. Pertukaran informasi intelijen merupakan strategi prioritas pengawasan post border yang dapat dibangun dari kolaborasi BPOM dan DJBC.


 


Potential threat of non-registered entry of imported Drug and Food showed alarming domination, with an average annual rate of 70.5% of 13 types of Drug and Food cases in the 2015-2017 period. Understanding of Indonesian-FDA investigator is crucial in the enforcement function. This study aims to analyze the understanding of Indonesian-FDA investigator and formulate an efficient and effective control strategy. The study uses a mixed-methods approach using survey methods and case studies. The Regulatory Impact Analysis (RIA) Framework is used as a mindset with an intelligence analysis approach. The results show that the understanding of Indonesian-FDA investigators still needs to be improved so that an understanding is equal and evenly distributed throughout Indonesia. Asymmetric information between Indonesian-FDA and DGCE is eliminated by conducting joint training. Awareness of the importance of collaboration with DGCE and the need for information before Drug and Food leave the customs area shows the need for collaborative post-border surveillance strategic steps. The exchange of intelligence information is a priority strategy for post border control that can be built from the collaboration of Indonesian-FDA and DGCE.




 





Keywords

Indonesian-FDA, DGCE, post border, implementation, collaboration

Article Details

How to Cite
Apriansyah, T., Khotimah, K. ., & Munandar, A. I. (2021). Peningkatan Pemahaman Penyidik BPOM dan Strategi dalam Pengawasan Post Border: RIA Framework. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 1(1), 19–37. https://doi.org/10.54384/eruditio.v1i1.23

References

  1. Anita, S.L.,& Asmadewa, I. (2017). Analisis Dwelling Time Impor Pada Pelabuhan Tanjung Priok Melalui Penerapan Theory Of Constraints. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 1(1): 73-87. DOI: http://dx.doi.org/10.31092/jpbc.v1i1
  2. Apriansyah, T., Purwadianto, A.,& Hanita, M. (2020). Narrative Policy Analysis: Trade-Off Pelayanan Dan Pengawasan Pasca Paket Kebijakan Ekonomi XV. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(1): 97-119
  3. Apriansyah, T. (2020). Analisa Collaborative Intelligence: Studi Kasus Pertukaran Informasi Intelijen Antara BPOM dan Ditjen Bea dan Cukai Pasca Kebijakan Pengawasan Post Border. Thesis. Universitas Indonesia
  4. Apriansyah, T.,& Munandar, A.I. (2019). Post Border Control Policy: Stakeholder Analysis Perspective. Customs Research and Applications Journal, 1(1): 111-125
  5. Boswell, W. (2006) Aligning employees with the organization's strategic objectives: out of ‘line of sight’, out of mind. The International Journal of Human Resource Management, 17(9), 1489-1511. DOI: 10.1080/09585190600878071
  6. BPOM. 2016. Laporan Tahunan 2015. BPOM. Jakarta, Indonesia: Penulis
  7. BPOM. 2017a. Laporan Tahunan 2016. BPOM. Jakarta, Indonesia: Penulis
  8. BPOM. 2017b. Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 1842. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta
  9. BPOM. 2017c. Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 1843. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta
  10. BPOM. 2018. Laporan Tahunan 2017. BPOM. Jakarta, Indonesia: Penulis
  11. BPOM. 2019. Laporan Tahunan 2018. BPOM. Jakarta, Indonesia: Penulis
  12. Buller, P., F., dan McEvoy, G., M. (2012). Strategy, human resource management and performance: Sharpening line of sight. Human Resource Management Review, 22(1): 43-56. DOI: https://doi.org/10.1016/j.hrmr.2011.11.002
  13. DJBC. 2010. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan. Jakarta, Indonesia
  14. Guntur, I., B., P., S., W., P., Dharmadiaksa, I., B. (2019). Pengaruh Kapasitas Individu dan Asimetri Informasi pada Senjangan Anggaran dengan Budaya Organisasi Sebagai Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 27(1), 33-61. DOI: https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v27.i01.p02
  15. Haikal, M., Efendi. (2018). Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Tanpa Izin Edar Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 2(4): 897-910
  16. Huxster, J., K. et al.. (2017). Understanding “understanding” in Public Understanding of Science. Public Understanding of Science, 00(0), 1-16. DOI: https://doi.org/10.1177/0963662517735429
  17. Kejari Jakbar, 2016. Penegakan Hukum Multidoor, Siap Brantas Perusak Lingkungan !!, http://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/arsip/berita/item/173-penegakan-hukum-multidoor,-siap-brantas-perusak-lingkungan, 1 November 2018
  18. Kemenkeu. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2015, No. 1926. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta, Indonesia
  19. Kemenkeu. 2016. Laporan Tahunan 2015 : Membangun Optimisme Ditengah Tantangan. Jakarta, Indonesia: Penulis
  20. Kemenkeu. 2017a. Laporan Tahunan 2016 : Membangun Kredibilitas Fiskal. Jakarta, Indonesia: Penulis
  21. Kemenkeu. 2017b. Mekanisme Pengawasan Tata Niaga Post border. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta.
  22. Kemenko Ekonomi. 2017. Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV : Pengembangan Usaha Dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Jakarta, Indonesia
  23. Kementerian PPN/Bappenas. 2011. Kajian Ringkas Pengembangan dan Implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) Untuk Menilai Kebijakan (Peraturan Dan Non Peraturan) Di Kementerian PPN/Bappenas. Jakarta, Indonesia: Penulis
  24. Khoirunnisa, R., Mutiari, Y., L., dan Handayani, S. (2020) Tanggung Jawab Hukum Penjual Kosmetik Dari Luar Negeri Tanpa Izin Edar Yang Diperdagangkan Melalui Instagram. (Abstrak), dalam http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/31776
  25. Kotler, Philip, 2003.Marketing Management, Prentice-Hall, Upper Saddle River, NJ.
  26. Linda, K. (2018). Peranan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Kota Pekanbaru. Abstrak Tesis, dalam http://repository.uir.ac.id/id/eprint/456
  27. Livni, E. 2017. It’s better to understand something than to know it. QUARTZ. Diakses dari https://qz.com/1123896/its-better-to-understand-something-than-to-know-it/
  28. OECD. 1997. Regulatory Impact Analysis: Best Practices in OECD Countries. OECD Publications: Paris. http://www.oecd.org/gov/regulatory-policy/35258828.pdf.
  29. OECD. 2008a. Building an Institutional Framework for Regulatory Impact Analysis (RIA): Guidance for Policy Makers. OECD Publications: Paris. http://www.oecd.org/gov/regulatory-policy/40984990.pdf.
  30. OECD. 2008b. Introductory Handbook for Undertaking Regulatory Impact Analysis (RIA). OECD Publications: Paris. http://www.oecd.org/gov/regulatory-policy/44789472.pdf.
  31. OECD. 2018. Governance Frameworks to Counter Illicit Trade, OECD Publishing, Paris. http://dx.doi.org/10.1787/9789264291652-en
  32. Porter, M.E. 1985. Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance. United States of America, New York: Free Press
  33. PRKOM. 2019. Laporan Kajian Implementasi Kebijakan Pemasukan Post Border Terhadap Pengawasan Obat dan Makanan. BPOM. Jakarta, Indonesia.
  34. Prunckun, H. 2010. Handbook of Scientific Methods of Inquiry for Intelligence Analysis. United Kingdom: The Scarecrow Pres.
  35. Putri, A., Y. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Snack Impor Tanpa Izin Edar yang Dijual Melalui Shopee. Abstrak, dalam https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16259
  36. Rahadian, A.. (2019, Januari 08). Simak! 10 Barang yang Paling Banyak Ditindak Ditjen Bea Cukai. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/ne ws/20190108190524-16- 49652/simak-10-barang-yangpaling-banyak-ditindak-ditjen-beacukai
  37. Ramdhani, A. Ramdhani, M.A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(01), 1-12.
  38. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 5063. Sekretariat Negara. Jakarta.
  39. Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 5360. Sekretariat Negara. Jakarta.
  40. Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 180. Sekretariat Negara. Jakarta.
  41. Robinson, P., Pearce, J.A.. 1997. Manajemen Strategi Formulasi, Implementasi dan Pengendalian. Jilid I. Penerbit Bina Rupa Aksara, Jakarta.
  42. Sinung. 2016. Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Junto Undang Undang Perdagangan Oleh Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana Gula Ilegal ( Illegal Sugaring ) Dari Luar Negeri /Malaysia Di Wilayah Kalimantan Barat. Publikasi Ilmiah, dalam https://media.neliti.com/media/publications/210116-penerapan-undang-undang-erlindungan-kon.pdf, diakses tanggal 1 November 2018
  43. Wahyono, A.. 2017. Pengawasan Kepabeanan Terkait Importasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Dan Pangan. Bahan presentasi DJBC pada Forum Koordinasi Peningkatan Efektifitas Hasil Pengawasan, Oktober 10, Jakarta
  44. Warta Bea Cukai. 2016. Pencapaian Kinerja Bea Cukai Bidang Pengawasan Tahun 2015. Vol. 48. No. 1. Januari 2016. Halaman 9. Jakarta.
  45. Wright, P., M. McMahan, G., C. 2011. Exploring human capital: putting human back into strategic human resource management. Human Resource Management Journal, 21(1), 93–104. DOI: 10.1111/j.1748-8583.2010.00165.x