[1]
“Penyimpangan Distribusi Obat Keras pada Sarana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian: Indonesia”, ERUDITIO - Indonesian J. of Food and Drugs Saf., vol. 2, no. 1, hlm. 1–13, Jan 2022, doi: 10.54384/eruditio.v2i1.74.